Sejarah

SEJARAH BERDIRINYA RSIA AISYIYAH PEKAJANGAN

Awal berdirinya Rumah Bersalin Aisyiyah yang terletak di Jl. Raya Ambokembang adalah bentuk amal usaha dari Pimpinan Cabang Aisyiyah Pekajangan untuk membantu masyarakat Pekajangan dan sekitarnya.

Tapi pada perkembangannya karena amal usaha tersebut tidak berkembang sesuai harapan. Akhirnya Pimpinan Cabang Aisyiyah Pekajangan menyerahkan pengelolaan RB Aisyiyah Pekajangan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah / PCM Pekajangan, yang selanjutnya oleh PCM pengelolaan RB Aisyiyah dikembangkan menjadi Rumah Sakit Islam / RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan.

Pada tahun 2002, Pimpinan Cabang Aisyiyah Pekajangan membangkitkan kembali RB Aisyiyah Pekajangan yang sekarang berlokasi di Pekajangan Gg.19, kurang lebih 6 tahun menempati lokasi di Gg.19 sebelum akhirnya pindah ke Jl. Raya Pekajangan hingga sekarang.

Bermula dari niat tulus itulah PCA Pekajangan yang seluruhnya dimotori oleh ibu-ibu dengan tenaga dan dana pribadi berusaha memulai amal usaha kesehatan hingga saat ini. RB Aisyiyah kini telah berubah status menjadi RSIA Aisyiyah Pekajangan.

KEPEMILIKAN DAN IJIN USAHA

  1. Pemilik RSIA Aisyiyah Pekajangan adalah Pimpinan Cabang Aisyiyah
  2. Persyarikatan Muhammadiyah, diakui pemerintah mengenai sebagai badan hukum
    1. Gouvernement besluit 22 Agustus 1914 No.81
    2. Gouvernement besluit 16 Agustus 1920 No.40
    3. Gouvernement besluit 2 september 1921 No.36
    4. Keterangan hal RECHTPERSOON MUHAMMADIYAH
    5. Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman RI nomor J.A.5/160/4, tanggal 8 September 1971
    6. Surat Pengakuan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum yang bergerak dalam Kesehatan : Surat Pernyataan Menteri Kesehatan RI nomor 155/Yan.Med/Um/1988 tanggal 22 Februari 1988
    7. Surat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI nomor C2-HT.01.03.A.165, tanggal 29 Januari 2004
    8. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU.88.AH.01.07, tanggal 23 Juni 2010
  3. RSIA Aisyiyah Pekajangan didirikan berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 324 tahun 2012, tertanggal 1 Juli 2012, dan diperpanjang berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 445/343 tahun 2014, tertanggal 10 September 2014
  4. Yayasan Rumah Sakit Ibu dan Anak Aisyiyah mempergunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 76.877.135.4-502.000
  5. Ijin Operasional Rumah Sakit SK Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor 001/XII/2016