Syarat Biaya USG Kehamilan Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Syarat Biaya USG Kehamilan Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketika sedang hamil, untuk mengetahui usia kandungan dan melihat kelainan pada janin penting melakukan USG atau ultrasonografi. Terutama di awal kehamilan yang berguna untuk memprediksi usia kehamilan serta mengukur detak jantung bayi.

Jika melansir Healthline USG sangat aman digunakan untuk Ibu hamil. USG pun juga tidak berbahaya bagi janin yang dikandung.

Tapi, melakukan USG di tengah pandemi seperti sekarang ini mungkin membuat sebagian Ibu merasa ragu. Ibu juga pasti merasa bingung soal biaya USG itu sendiri apakah ditanggung BPJS atau tidak. Nah, untuk menjawab kekhawatiran Ibu yuk simak terlebih dahulu ulasan mengenai biaya USG dan syarat USG ditanggung BPJS Kesehatan berikut ini.

Jenis-jenis USG

Di Indonesia sendiri ada beragam jenis USG. Semuanya tentu dilakukan oleh dokter atau bidan. Tentunya masing-masih jenis memiliki biaya USG yang beda-beda ya Bu, berikut adalah jenis-jenisnya:

  1. USG standar abdominal: USG standar adalah jenis paling umum yang dilakukan selama melakukan tes kehamilan;
  2. USG Transvaginal: USG Transvaginal biasanya dilakukan pada awal kehamilan dengan cara menempelkan alat ke vagina;
  3. USG Echocardiography: USG Echocardiography ini bertujuan untuk memberikan secara detail bagaimana detak jantung bayi Ibu. Biasanya jenis USG ini dilakukan kepada bayi yang dicurigai memiliki cacat jantung;
  4. USG 3D: USG 3D atau 3 dimensi akan menghasilkan gambar yang baik dan jelas karena terlihat utuh dalam format 3 dimensi. Alat yang digunakan untuk melakukan USG ini terbilang cukup mahal, karena itulah biaya yang Ibu keluarkan juga cukup besar; dan
  5. USG 4D Fetomaternal: USG 4D atau real time akan menampilkan gambar 3 dimensi yang lebih jelas. Tujuannya agar Ibu dan dokter bisa melihat dengan jelas gerakan serta ekspresi muka janin dan kelainan yang mungkin dialami. Biaya USG 4D sendiri lebih mahal dibandingkan USG 3D.

Lalu apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya USG?

Selain dapat memprediksi usia kehamilan, melaluo USG ibu dan dokter maupun bidan juga bisa mengetahui kelainan pada janin serta jumlah janin yang sedang dikandung.

Dengan USG Ibu bisa tahu apakah janin mengalami kelainan seperti mikrosefali, down syndrome, bibir sumbing atau kelainan jantung.

Biasanya, untuk melakukan USG baik di rumah sakit maupun di bidan harga yang ditawarkan sudah termasuk dengan konsultasi dengan dokter kandungan atau bidan. Sayangnya, nggak semua rumah sakit maupun klinik kecil memiliki alat USG yang memadai.

Sehingga mau tak mau, membuat Ibu terpaksa dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas USG yang lengkap. Namun, mengingat biaya USG yang tidak murah beberapa Ibu justru lebih memilih tidak melakukan USG.

Sebenarnya USG bukanlah suatu kewajiban untuk Ibu hamil, tetapi ada baiknya dilakukan minimal sekali pada trimester pertama untuk mengecek kondisi janin ya Bu. Apalagi di   beberapa daerah di Indonesia biaya USG ditanggung oleh BPJS. Akan tetapi untuk mendapatkan fasilitas biaya USG ditanggung oleh BPJS Ibu mungkin harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

Syarat biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan

  1. BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya USG yang dilakukan atas rekomendasi faskes 1 (fasilitas kesehatan tingkat 1), dan dilakukan pada Faskes yang bekerja sama dengan BPJS. Misalnya: jika Ibu merasakan ada kontraksi padahal usia kandungan belum 9 bulan. Lalu dokter merujuk untuk melakukan USG 4 dimensi di rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS. Maka dalam hal ini BPJS Kesehatan akan menanggung biaya USG ini. 
  2. Pastikan faskes 1 sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Secara keseluruhan BPJS Kesehatan adalah salah satu solusi bagi Ibu hamil yang hendak melakukan USG namun tidak memiliki uang yang cukup. Untuk itu, sebelum dokter merujuk Ibu untuk melakukan USG di rumah sakit lain ada baiknya pastikan rumah sakit tersebut sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ya.
  3. Biaya USG tak ditanggung BPJS apabila Ibu hamil berencana melakukan USG dengan inisiatif sendiri dengan tujuan untuk mengetahui jenis kelamin bayi. Sehingga pada kondisi ini Ibu harus membayar sendiri biaya USG yang hendak dilakukan.
  4. Segera daftarkan diri sebagai anggota BPJS. Untuk berjaga jaga sebelum terjadi hal hal yang tidak diinginkan, nggak ada salahnya mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan ya Bu. Terutama jika Ibu tidak memiliki budget lebih untuk biaya melahirkan dan biaya USG ke depannya. Selain bisa mengcover biaya USG rujukan, BPJS juga bisa menanggung biaya persalinan Ibu dengan rujukan dari faskes 1.
  5. Biaya USG tanpa ditanggung BPJS. Untuk melakukan USG kehamilan, biasanya Ibu harus membayar USG dengan harga berkisar dari Rp 250 s/d Rp 700 ribu rupiah. Nominal biaya pemeriksaan ini tidaklah murah bagi sebagian orang. Apalagi jika melakukan USG 4D Fetomaternal biaya yang dikeluarkan bisa di atas Rp 500 ribu rupiah.

Mengutip dari portal berita resmi milik BPJS Kesehatan bernama Jamkes News semua prosedur kehamilan hingga persalinan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun ada beberapa aturan dan ketentuan yang tidak bisa secara langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tapi jangan khawatir ya Bu, sebab cek rutin kehamilan, USG (dengan rujukan), hingga biaya persalinan maupun caesar akan ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah aturan dan ketentuan apakah USG 4 dimensi ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak.

  1. Layanan USG hanya dapat satu kali saja untuk satu kali masa kehamilan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
  2. Proses ini harus dilakukan dengan rujukan dokter spesialis kandungan yang telah memeriksa peserta terlebih dahulu.
  3. Surat rujukan ini akan dikeluarkan jika dokter yang memeriksa kandungan tersebut merasa bahwa ibu hamil benar-benar harus mendapatkan fasilitas USG.

*SUMBER: https://www.ibupedia.com/artikel/keluarga/syarat-biaya-usg-kehamilan-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan